I.
Konsep teori dari kajian terorisme
Terorisme adalah permasalahan yang kompleks. kompleksitas tersebut
bisa dilihat dari upaya para ahli untuk menguraikan terorisme dari berbagai
definisi untuk mengidentifikasikan tindakan, karakteristik maupun akar
permasalahannya dan dari beragam definisi tersebut tidak ada definisi tunggal
yang dapat mewakili fenomena terorisme diseluruh dunia. Kompleksitas muncul
karena faktanya label “terorisme” digunakan untuk mengidentifikasikan berbagai
macam fenomena dengan lingkup yang luas.
Teori mengenai akar terorisme adalah salah satu topik hangat yang
terkait dengan bagaimana fenomena terorisme dapat muncul dan berkembang.teori
stukturalis misalnya,merupakan salah satu teori yang digunakan untuk
menjelaskan bagaimana suatu konflik dapat muncul disuatu masyarakat. Fokus
utama dari teori strukturalis adalah melihat faktor-faktor pendukung dari
sebuah masyarakat (struktur) yang harus
diperhatikan pemerintah suatu negara demi menjaga keamanan nasional.
Faktor-faktor tersebut antaralain; persamaan atas hak (equal
rights), perlindungan terhadap penduduk (civil protection), kebebasan (freedom)
ataupun faktor yang lain. Menurut teori ini yang menjadi kunci dari penyebab
munculnya kelompok-kelompok teroris adalah tidak adanya rasa keadilan, rasa
kecewa dan ketidak puasan terhadp kinerja pemerintah dan tidak adanya
ketidakpedulian dari elit politik yang berkuasa sehingga menyebabkan
kesenjangan didalam kehidupan bermasyarakat.
Selain teori strukturalis, teori relative deprivation (RD) dan
teori absolute deprivation (AD) juga digunakan untuk memahami asal muasal
terorisme. Teori RD yng dikembangkan oleh Ted Robert gurr berfokus untuk
hubungan antara frustasi dan agresi yang dimiliki individu menjadi dasar dalam
melakukan tindakan terhadap subyek yang menjadi sumber frustasi mereka.
Sedangkan teori AD menyebutkan bahwa jika suatu kelompok telah diabaikan
kebutuhan dasarnya untuk bertahan hidup oleh pemerintah atau sistem sosial,
mereka akan bergerak melakukan kekerasan politik.
Selain teori-teori diatas juga terdapat indikator-indikator spesifik yang dapat menjadi faktor menyebarnya
gerakan terorisme.
Bagi para teroris, ladang subur untuk dapat menyebarkan paham
terorisme adalah ketika mereka berada di suatu kondisi masyarakat yang secara
ekonomi dan sosial terjadi kesenjangan, sehingga dari kondisi seperti ini
muncul berbagai fenomena seperti kemiskinan, rendahnya pelayanan terhadap
masyarakat terutama masyarakat dengan taraf ekonomi lemah, tidak adanya
persamaan hak asasi manusia dimata politik, serta kurangnya akses terhadap
pendidikan. Kondisi-kondisi tersebut dapat menyebabkan masyarakat lebih cepat
menerima doktrinasi paham terorisme. Adapun faktor politis lain yang mendukung
perkembangan paham terorisme adalah bagaimana sebuah kelompok teroris
mengeksploitasi kondisi politik yang kacau dalam suatu pemerintah negara yang lemah
(weak states) atau negara yang gagal (failed states).
Akar permasalahan terorisme baik domestik maupun internasional
sangatlah beragam dan kompleks.beberapa faktor yang muncul dapat berupa faktor
ideologis dan etnonasionalisme ekstrim, disisi lain faktor yang berasal dari
permasalahan sosial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran sebagai akibat
dari pemerintah yang lemah dan tidak sanggup mengikuti arus globalisasi juga
merupakan faktor tambahan dalam memahami akar permasalahan terorisme.
Hingga saat ini istilah terorisme didunia internasional belum
menemukan kata sepakat, mungkin diantara faktornya ialah setiap kelompok ingin
mengedepankan kepentingannya masing-masing, sehingga mereka mendefinisikan
sesuai kemaslahatan yang ingin dicapai. Perbedaan ini semaikin tebal dalam
pergolakan antara blok barat yang dimotori Amerika serikat dan blok islam
dengan imbol-simbol perlawanan di palestina.
Demikian pun pada sidang umum PBB tahun 1972, misalnya para
politisi, intelektual, praktisi hukum internasional tak mampu menghasilkan
definisi terorisme yang bisa disepakati bersama. Hal ini bisa dimengerti
mengingat bahwa dibelakang fenomena terorisme tersembunyi konsep-konsep yang
saling bertubrukan mengenai politik, sosial, hukum dan ideologi. Demikian pula
dewan eropia (the european council) pada sidang umumnya tahun 1977 bersepakat
untuk tidak mendefinisikan terorisme dan membatasi diri hanya menyebut
aksi-aksi tertentu untuk dikategorikan sebagai tindak terorisme.
Dalam ilustrasi Erix E Hudson yang dipublikasikan tahun 1992
menggambarkan tindakan terorisme sebagai ; “unable to achieve their unrealistic
goals by conventional means, international terorists attempt to send an
ideological or religious message by terrorizing the general public. Through the
choice of their targets, which are often
symbolic or representative of the targeted nation, terrorists attempt to create
a high-profile impact on the public of
their targeted nation, terrorists attempt to create a high-profile impact on
the public of their targeted enemy or enemies, with their act of violence,
despite the limited material resources that are usually at their dispoal. In
doin so, they hope to demonstrate, various points, such as that the targeted
goverment(s) cannot protect its (their) own citizens, or that by assassinating a specific victim
they an teach the general public a lesson about espousing viewpoints or policies antithetical to their own. For example, by assassinating
egyptian president anwar sadat on october 6, 1981, a year after his historic
trip to jerussalem, the al-jihad terrorists hoped to convey to the world, and
esspecially to muslims, the error that he
represented.
Sedangkan teori terorisme menurut noam chomsky adalah upaya
menundukkan atau memaksa masyarakat sipil atau pemerintah, dengan cara
membunuh, menculik, dan melakukan tindak kekerasan lainnya, untuk tujuan-tujuan
politis. Didalam konsep kajian terorisme
terdapat berbagai penyebab terjadinya
tindakan terorisme yang ditinjau dari berbagai aspek. Seperti tinjauan agama,
akibat dar memahami dan mengamalkan agama yang berlebihan , tinjauan politik
islam dengan menginginkan mendirikan negara islam di Indonesia.
II.
ANALISIS KASUS
Kasus terorisme di indonesia bukanlah sesuatu yang baru dan
tabu,berbagai kasus tindak terorisme terjadi di indonesia. Seperti yang baru
ini terjadi sebagaimana pemberitaan di koran media indonesia terbitan kamis, 2
januari 2014 / NO 11947 / TAHUN XLIV / 28 HALAMAN yaitu pemberitaan mengenai aksi penangkapan
sekaligus penembakan keenam terduga teroris yang berlangsung di kampung
ciputat, tangerang selatan. Dimana dalam berita disebutkan bahwa pihak terkait
yaitu detasemen khusus atau densus 88 melakukan penyergapan selama 10 jam.
Insiden yang menewaskan keenam terduga teroris itu mengindikasikan bahwa para
pelaku teroris masih bebas berkeliaran di Indonesia.
Selain itu ruang gerak mereka juga semakin luas. Solusi yang
diberikan pihak terkait khususnya yaitu dennsus 88 sebagai pemburu para teroris
dan pemerintah. Dalam kasus ini pihak yang terkait yaitu densus 88 justru
mengeksekusi mati para terorisme ditempat. Seakan akan mereka main hakim
sendiri dengan tidak memberikan hak hidup bagi terorisme dengan dalih para
terorisme melakukan perlawanan. Disatu
sisi belum ada langkah representatif dalam pelaksanaan penyergapan terorisme,
justru disetiap kasus yang ada hanyalah penyergapan yang berakhir dengan
penembakan mati pelaku.
Padahal jika pada saat penyergapan
ditempat densus 88 tidak sampai mematikan pelaku teroris maka link bisa didapat
dari penuturan ataupun pengakuan mereka akan memudahkan akses untuk melakukan
penangkapan terhadap terorisme yang lain. Justru ketika mereka dibunuh
ditempat, itu sama saja menutup link dan kran informasi dan bisa saja
sebenarnya itu melanggar hak hidup mereka. Harusnya densus memberikan solusi bagaimana
cara yang lebih efektif untuk melakukan penyergapan tanpa harus sampai
mematikan para terduga teroris. Karena status mereka baru sebatas terduga, dan
terduga bisa jadi bukanlah pelaku. Maka akan sangat disesalkan jika densus
harus salah tembak dan sampai menghilangkan nyawa orang lain.
III.
ANALISIS DAN SOLUSI
Kejahatan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara dan
telah menyebabkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menyebabkan ketakutan
masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan serta kerugian harta benda. Oleh
karena itu diperlakukan angkah pemberantasan melalui kerjasama regional.
Berkaitan dengan hal itu, indonesia perlu mempersiapkan diri agar bisa berperan
secara maksimal.
Dalam upaya memberantas terorisme, indonesia telah memiliki
perangkat hukum nasional yaotu undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang
terorisme yang memuat berbagai ketentuan dan aturan yang jelas mengenai
pemberantasan terorisme. Solusi yang terkait dengan bagaimana cara
menanggulangi terorisme adalah bisa melalui berbagai ranah yang .
Sebagai contoh melalui pemahaman agama untuk menciptakan sikap
moderat dan toleran intern dan antar umat beragama, pencerahan pemahaman
keagamaan terhadap masyarakat secara kontinue yang dilakukan oleh para tokoh
yang kapabel dan moderat, menekankan pada kurikulum sekolah dalam pengenalan
pendidikan agama yang moderat dan penerangan terhadap bahaya dan dampak
radikalisme dan terorisme, bisa juga dengan melakukan dialog nasional sehingga
memperkuat persatuan bangsa, mengadakan dialog antar agama dalam suatu negara
agar tercipta hidup yang saling cinta damai.
Selanjutnya melakukan dialog antar napi terorism dengan para tokoh
moderat supaya sadar dan kembali menjadi manusia yang moderat. Lainnya yaitu
mengoptimalkan sarana berbagai media tentang bahaya radikalisme dan terorisme
serta meningkatkan keadilan hukum dan kesetabilan politik nasional maupun
internasional dan menjaga keamanan nasional.
Penanggulangan terorisme harus dilakukan secara transparan dengan
menggunakan bukti-bukti yang valid, selain itu perlu adanya pengentasan
kemiskinan dunia dan memberikan setiap negara untuk maju sesuai dengan
kemampuan masing-masing negara. Adanya reformasi yang bersifat nasional dan
internasional baik berbentuk demokrasi atau yang lain, sehingga dapat
mengakomodir antara kebutuhan klasik dan modern serta adanya perangkat
kerjasama keamanan internasional sekaligus mewujudkan perangkat dialog.
Tawaran solusi yang lainnya sebagai suatu cara untuk menanggulangi
terorisme adalah seperi menumbuhkan budaya demokrasi dan disemua elemen
masyarakat, menanamkan sikap toleran dan pluralistik, pemerintah dan seluruh
elemen masyarakat sudah seharusnya memberikan kesempatan seluas luasnya serta
mendorong dan sungguh-sungguh kepada model keagamaan yang moderat yang selaras
dengan kebhinekaan budaya indonesia. Menjadikan dialog dan silaturahmi nasional
sebagai agenda bangsa, pemerintah indonesia seharusnya ikut berperan aktif
dalam penegakkan keadilan internasional.
Demikian
sedikit uraian dalam kliping saya yang mengangkat kasus tentang terorisme dan
analisis serta kajian teorinya. Demikian pun solusi yang diberikan diharapkan
bisa ikut berkontribusi dalam menanggulangi aksi terorisme. Mohon maaf jika ada
kata kata yang salah dan semoga bermanfaat. Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar