Kamis, 08 Januari 2015

PAPER IPS


       I.            Konsep teori dari kajian terorisme
Terorisme adalah permasalahan yang kompleks. kompleksitas tersebut bisa dilihat dari upaya para ahli untuk menguraikan terorisme dari berbagai definisi untuk mengidentifikasikan tindakan, karakteristik maupun akar permasalahannya dan dari beragam definisi tersebut tidak ada definisi tunggal yang dapat mewakili fenomena terorisme diseluruh dunia. Kompleksitas muncul karena faktanya label “terorisme” digunakan untuk mengidentifikasikan berbagai macam fenomena dengan lingkup yang luas.
Teori mengenai akar terorisme adalah salah satu topik hangat yang terkait dengan bagaimana fenomena terorisme dapat muncul dan berkembang.teori stukturalis misalnya,merupakan salah satu teori yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana suatu konflik dapat muncul disuatu masyarakat. Fokus utama dari teori strukturalis adalah melihat faktor-faktor pendukung dari sebuah masyarakat (struktur)  yang harus diperhatikan pemerintah suatu negara demi menjaga keamanan nasional.

Faktor-faktor tersebut antaralain; persamaan atas hak (equal rights), perlindungan terhadap penduduk (civil protection), kebebasan (freedom) ataupun faktor yang lain. Menurut teori ini yang menjadi kunci dari penyebab munculnya kelompok-kelompok teroris adalah tidak adanya rasa keadilan, rasa kecewa dan ketidak puasan terhadp kinerja pemerintah dan tidak adanya ketidakpedulian dari elit politik yang berkuasa sehingga menyebabkan kesenjangan didalam kehidupan bermasyarakat.

Selain teori strukturalis, teori relative deprivation (RD) dan teori absolute deprivation (AD) juga digunakan untuk memahami asal muasal terorisme. Teori RD yng dikembangkan oleh Ted Robert gurr berfokus untuk hubungan antara frustasi dan agresi yang dimiliki individu menjadi dasar dalam melakukan tindakan terhadap subyek yang menjadi sumber frustasi mereka. Sedangkan teori AD menyebutkan bahwa jika suatu kelompok telah diabaikan kebutuhan dasarnya untuk bertahan hidup oleh pemerintah atau sistem sosial, mereka akan bergerak melakukan kekerasan politik.
Selain teori-teori diatas juga terdapat indikator-indikator  spesifik yang dapat menjadi faktor menyebarnya gerakan terorisme.


Bagi para teroris, ladang subur untuk dapat menyebarkan paham terorisme adalah ketika mereka berada di suatu kondisi masyarakat yang secara ekonomi dan sosial terjadi kesenjangan, sehingga dari kondisi seperti ini muncul berbagai fenomena seperti kemiskinan, rendahnya pelayanan terhadap masyarakat terutama masyarakat dengan taraf ekonomi lemah, tidak adanya persamaan hak asasi manusia dimata politik, serta kurangnya akses terhadap pendidikan. Kondisi-kondisi tersebut dapat menyebabkan masyarakat lebih cepat menerima doktrinasi paham terorisme. Adapun faktor politis lain yang mendukung perkembangan paham terorisme adalah bagaimana sebuah kelompok teroris mengeksploitasi kondisi politik yang kacau dalam suatu pemerintah negara yang lemah (weak states) atau negara yang gagal (failed states).
Akar permasalahan terorisme baik domestik maupun internasional sangatlah beragam dan kompleks.beberapa faktor yang muncul dapat berupa faktor ideologis dan etnonasionalisme ekstrim, disisi lain faktor yang berasal dari permasalahan sosial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran sebagai akibat dari pemerintah yang lemah dan tidak sanggup mengikuti arus globalisasi juga merupakan faktor tambahan dalam memahami akar permasalahan terorisme.
Hingga saat ini istilah terorisme didunia internasional belum menemukan kata sepakat, mungkin diantara faktornya ialah setiap kelompok ingin mengedepankan kepentingannya  masing-masing, sehingga mereka mendefinisikan sesuai kemaslahatan yang ingin dicapai. Perbedaan ini semaikin tebal dalam pergolakan antara blok barat yang dimotori Amerika serikat dan blok islam dengan imbol-simbol perlawanan di palestina.
Demikian pun pada sidang umum PBB tahun 1972, misalnya para politisi, intelektual, praktisi hukum internasional tak mampu menghasilkan definisi terorisme yang bisa disepakati bersama. Hal ini bisa dimengerti mengingat bahwa dibelakang fenomena terorisme tersembunyi konsep-konsep yang saling bertubrukan mengenai politik, sosial, hukum dan ideologi. Demikian pula dewan eropia (the european council) pada sidang umumnya tahun 1977 bersepakat untuk tidak mendefinisikan terorisme dan membatasi diri hanya menyebut aksi-aksi tertentu untuk dikategorikan sebagai tindak terorisme.



Dalam ilustrasi Erix E Hudson yang dipublikasikan tahun 1992 menggambarkan tindakan terorisme sebagai ; “unable to achieve their unrealistic goals by conventional means, international terorists attempt to send an ideological or religious message by terrorizing the general public. Through the choice of their targets,  which are often symbolic or representative of the targeted nation, terrorists attempt to create a  high-profile impact on the public of their targeted nation, terrorists attempt to create a high-profile impact on the public of their targeted enemy or enemies, with their act of violence, despite the limited material resources that are usually at their dispoal. In doin so, they hope to demonstrate, various points, such as that the targeted goverment(s) cannot protect its (their) own citizens,  or that by assassinating a specific victim they an teach the general public a lesson about espousing  viewpoints or policies antithetical to  their own. For example, by assassinating egyptian president anwar sadat on october 6, 1981, a year after his historic trip to jerussalem, the al-jihad terrorists hoped to convey to the world, and esspecially to muslims, the error that he  represented.
Sedangkan teori terorisme menurut noam chomsky adalah upaya menundukkan atau memaksa masyarakat sipil atau pemerintah, dengan cara membunuh, menculik, dan melakukan tindak kekerasan lainnya, untuk tujuan-tujuan politis.  Didalam konsep kajian terorisme terdapat  berbagai penyebab terjadinya tindakan terorisme yang ditinjau dari berbagai aspek. Seperti tinjauan agama, akibat dar memahami dan mengamalkan agama yang berlebihan , tinjauan politik islam dengan menginginkan mendirikan negara islam di Indonesia.

II.                ANALISIS KASUS
Kasus terorisme di indonesia bukanlah sesuatu yang baru dan tabu,berbagai kasus tindak terorisme terjadi di indonesia. Seperti yang baru ini terjadi sebagaimana pemberitaan di koran media indonesia terbitan kamis, 2 januari 2014 / NO 11947 / TAHUN XLIV / 28 HALAMAN  yaitu pemberitaan mengenai aksi penangkapan sekaligus penembakan keenam terduga teroris yang berlangsung di kampung ciputat, tangerang selatan. Dimana dalam berita disebutkan bahwa pihak terkait yaitu detasemen khusus atau densus 88 melakukan penyergapan selama 10 jam. Insiden yang menewaskan keenam terduga teroris itu mengindikasikan bahwa para pelaku teroris masih bebas berkeliaran di Indonesia.

Selain itu ruang gerak mereka juga semakin luas. Solusi yang diberikan pihak terkait khususnya yaitu dennsus 88 sebagai pemburu para teroris dan pemerintah. Dalam kasus ini pihak yang terkait yaitu densus 88 justru mengeksekusi mati para terorisme ditempat. Seakan akan mereka main hakim sendiri dengan tidak memberikan hak hidup bagi terorisme dengan dalih para terorisme melakukan perlawanan.  Disatu sisi belum ada langkah representatif dalam pelaksanaan penyergapan terorisme, justru disetiap kasus yang ada hanyalah penyergapan yang berakhir dengan penembakan mati pelaku.­­­
Padahal  jika pada saat penyergapan ditempat densus 88 tidak sampai mematikan pelaku teroris maka link bisa didapat dari penuturan ataupun pengakuan mereka akan memudahkan akses untuk melakukan penangkapan terhadap terorisme yang lain. Justru ketika mereka dibunuh ditempat, itu sama saja menutup link dan kran informasi dan bisa saja sebenarnya itu melanggar hak hidup mereka.  Harusnya densus memberikan solusi bagaimana cara yang lebih efektif untuk melakukan penyergapan tanpa harus sampai mematikan para terduga teroris. Karena status mereka baru sebatas terduga, dan terduga bisa jadi bukanlah pelaku. Maka akan sangat disesalkan jika densus harus salah tembak dan sampai menghilangkan nyawa orang lain.

III.             ANALISIS DAN SOLUSI
Kejahatan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara dan telah menyebabkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menyebabkan ketakutan masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan serta kerugian harta benda. Oleh karena itu diperlakukan angkah pemberantasan melalui kerjasama regional. Berkaitan dengan hal itu, indonesia perlu mempersiapkan diri agar bisa berperan secara maksimal.
Dalam upaya memberantas terorisme, indonesia telah memiliki perangkat hukum nasional yaotu undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme yang memuat berbagai ketentuan dan aturan yang jelas mengenai pemberantasan terorisme. Solusi yang terkait dengan bagaimana cara menanggulangi terorisme adalah bisa melalui berbagai ranah yang .



Sebagai contoh melalui pemahaman agama untuk menciptakan sikap moderat dan toleran intern dan antar umat beragama, pencerahan pemahaman keagamaan terhadap masyarakat secara kontinue yang dilakukan oleh para tokoh yang kapabel dan moderat, menekankan pada kurikulum sekolah dalam pengenalan pendidikan agama yang moderat dan penerangan terhadap bahaya dan dampak radikalisme dan terorisme, bisa juga dengan melakukan dialog nasional sehingga memperkuat persatuan bangsa, mengadakan dialog antar agama dalam suatu negara agar tercipta hidup yang saling cinta damai.
Selanjutnya melakukan dialog antar napi terorism dengan para tokoh moderat supaya sadar dan kembali menjadi manusia yang moderat. Lainnya yaitu mengoptimalkan sarana berbagai media tentang bahaya radikalisme dan terorisme serta meningkatkan keadilan hukum dan kesetabilan politik nasional maupun internasional dan menjaga keamanan nasional.
Penanggulangan terorisme harus dilakukan secara transparan dengan menggunakan bukti-bukti yang valid, selain itu perlu adanya pengentasan kemiskinan dunia dan memberikan setiap negara untuk maju sesuai dengan kemampuan masing-masing negara. Adanya reformasi yang bersifat nasional dan internasional baik berbentuk demokrasi atau yang lain, sehingga dapat mengakomodir antara kebutuhan klasik dan modern serta adanya perangkat kerjasama keamanan internasional sekaligus mewujudkan perangkat dialog.
Tawaran solusi yang lainnya sebagai suatu cara untuk menanggulangi terorisme adalah seperi menumbuhkan budaya demokrasi dan disemua elemen masyarakat, menanamkan sikap toleran dan pluralistik, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sudah seharusnya memberikan kesempatan seluas luasnya serta mendorong dan sungguh-sungguh kepada model keagamaan yang moderat yang selaras dengan kebhinekaan budaya indonesia. Menjadikan dialog dan silaturahmi nasional sebagai agenda bangsa, pemerintah indonesia seharusnya ikut berperan aktif dalam penegakkan keadilan internasional.
Demikian sedikit uraian dalam kliping saya yang mengangkat kasus tentang terorisme dan analisis serta kajian teorinya. Demikian pun solusi yang diberikan diharapkan bisa ikut berkontribusi dalam menanggulangi aksi terorisme. Mohon maaf jika ada kata kata yang salah dan semoga bermanfaat. Aamiin














Tidak ada komentar:

Posting Komentar